Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Preman Penendang Ibu Hamil

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan – Respons cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu hamil menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony, yang menilai tindakan tegas kepolisian menjadi bukti nyata bahwa negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme.


Kurang dari 24 jam setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku, yakni Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), pada Rabu (3/6/2026) malam.


Kedua pria yang disebut sebagai preman kampung itu diamankan setelah terekam melakukan aksi brutal terhadap seorang wanita yang sedang hamil dan suaminya di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru Deli Serdang.


Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat aparat kepolisian dalam merespons kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.


“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Penindakan ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan kriminal dan kekerasan terhadap masyarakat,” ujar legislator muda dari Partai NasDem itu, Kamis (4/6/2026).


Menurut Ricky, tindakan kekerasan terhadap perempuan, terlebih kepada seorang ibu yang sedang mengandung, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama suaminya berhenti di dekat Terowongan Tembung karena melihat adanya aksi tawuran di atas rel kereta api. Pasangan suami istri itu memilih tidak melintas karena khawatir terhadap keselamatan mereka.


Namun, para pelaku justru memaksa korban untuk tetap melanjutkan perjalanan melewati lokasi tersebut. Ketika korban menolak, Julpikar Lubis diduga langsung bertindak brutal dengan menendang perut korban yang sedang hamil serta mengancam menggunakan senjata jenis air gun.


Tidak hanya itu, suami korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh Zul Yarham Lubis yang berulang kali melayangkan pukulan hingga korban dipaksa meninggalkan lokasi kejadian.


Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa para pelaku berdalih melakukan kekerasan karena menganggap korban menyebabkan kemacetan dengan berhenti di depan terowongan rel.


“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel sehingga dianggap membuat macet. Mereka menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena di atas rel sedang terjadi tawuran,” jelas Bimo.


Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa Julpikar diduga panik saat melihat korban mengeluarkan telepon seluler. Pelaku khawatir kejadian di lokasi tersebut direkam dan disebarluaskan.


“Setelah menendang korban, pelaku Julpikar pergi ke salah satu bengkel di sekitar lokasi dan mengambil senjata air gun. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban agar segera meninggalkan lokasi. Sementara Zul Yarham memukuli suami korban berulang kali,” ungkapnya.


Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan tindakan premanisme yang tidak hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan seorang ibu hamil. Publik berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Reporter : Rudi Hartono & Redaksi
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!