
Mediabahri.com | DELI SERDANG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan. Tower telekomunikasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang disebut telah disegel dan menerima Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, hingga kini dikabarkan masih tetap beroperasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Jika penyegelan memang telah dilakukan, mengapa aktivitas tower disebut masih berlangsung? Bila pelanggaran telah ditemukan, sejauh mana tindakan penegakan hukum benar-benar dijalankan?
Saat wartawan meminta konfirmasi kepada Bupati Deli Serdang di sela kunjungan kerja di Kecamatan Sunggal, jawaban yang disampaikan hanya singkat, "Kita bahas Purwodadi dulu," tanpa memberikan penjelasan mengenai polemik tower di Sampali.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang berdirinya sebuah menara telekomunikasi. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Perda tidak disusun hanya untuk menjadi dokumen administratif atau sekadar dasar menerbitkan Surat Peringatan. Perda harus ditegakkan dengan tindakan nyata. Ketika sebuah bangunan yang disebut telah disegel masih diduga beroperasi, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan sanksi.
Ketegasan kepala daerah diuji bukan ketika aturan dibuat, tetapi ketika aturan harus ditegakkan. Transparansi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Penjelasan yang terbuka akan menghindarkan munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Mediabahri.com mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status tower tersebut dan langkah-langkah yang telah maupun akan ditempuh. Bila memang terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka.
Supremasi Perda hanya akan dihormati apabila ditegakkan secara konsisten. Sebab, hukum yang tidak dijalankan berisiko kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
