DPP LSM GEMPUR Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Simalungun, Desak Kejati Sumut Bertindak: Jangan Biarkan Uang Rakyat Jadi Bancakan!

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | SIMALUNGUN – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa di Kecamatan Hutabayuraja.


Desakan tersebut bukan tanpa alasan. DPP LSM GEMPUR mengaku menerima laporan masyarakat yang disertai dokumentasi lapangan terkait kondisi proyek yang diduga jauh dari harapan dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran negara.


Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyebut sedikitnya terdapat dua proyek yang menjadi sorotan serius, yakni proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja senilai Rp135.750.553 dan proyek saluran irigasi di Desa Mariah Hombang dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta.


"Ini bukan sekadar persoalan bangunan retak atau rusak. Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana uang negara yang telah digelontorkan bisa menghasilkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai harapan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan," tegas Bagus.


Menurut laporan yang diterima DPP LSM GEMPUR, proyek saluran irigasi di Desa Mariah Hombang diduga mengalami kerusakan serius. Sejumlah bagian konstruksi dilaporkan retak, mengalami penurunan kualitas fisik, bahkan sebagian disebut telah rubuh sehingga fungsi bangunan menjadi tidak maksimal.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis? Apakah material yang digunakan sesuai standar? Ataukah terdapat dugaan penyimpangan yang harus diusut secara menyeluruh?



Sorotan serupa juga mengarah pada proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja yang dilaporkan mengalami keretakan dan kerusakan. Masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan yang menggunakan dana publik namun diduga tidak memberikan hasil yang sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.


DPP LSM GEMPUR menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap berbagai laporan tersebut. Kejati Sumut dan Kejari Simalungun diminta segera melakukan audit fisik, audit anggaran, serta menelusuri seluruh proses pelaksanaan proyek guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.


"Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi sumber persoalan hukum. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Bagus.


LSM GEMPUR menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.


Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika dugaan-dugaan tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dapat semakin tergerus.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!