DPD MOSI Kecam Keras PT KRATON Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama PT KRATON mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Monitoring Organisasi Sosial Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.


PT KRATON merupakan salah satu perusahaan manufaktur besar di Kota Medan yang bergerak dalam produksi beton siap pakai (ready mix) dan beton pracetak (precast) yang memasok berbagai proyek infrastruktur di wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Riau.


Sorotan terhadap perusahaan tersebut bermula dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim DPD MOSI Sumatera Utara. Dalam temuan itu, tim mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BK 8101 ML yang diduga mengangkut BBM menuju area operasional PT KRATON.


Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi berupaya meminta klarifikasi kepada pengemudi terkait legalitas muatan dan dokumen pengangkutan BBM yang dibawa. Namun, menurut keterangan tim di lapangan, pengemudi justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen pendukung yang diminta.


Menurut DPD MOSI, sikap pengemudi yang memilih pergi saat hendak dikonfirmasi menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas distribusi BBM yang diangkut. Tim menilai, apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari proses konfirmasi.


Tidak hanya itu, ketika truk tangki tersebut memasuki area perusahaan, pihak keamanan (security) PT KRATON disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti surat jalan, Delivery Order (DO), maupun Purchase Order (PO) yang dapat menjelaskan dasar pendistribusian BBM ke perusahaan tersebut.


Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, DPD MOSI telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada PT KRATON tertanggal 10 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, atau sekitar 15 hari sejak surat dikirimkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.


Upaya konfirmasi juga telah dilakukan secara langsung. Tim DPD MOSI bersama wartawan mengaku telah dua kali mendatangi kantor pusat PT KRATON yang beralamat di Komplek Center Point Blok H3, Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Namun hingga kini, konfirmasi yang diajukan belum memperoleh jawaban substantif dari pihak manajemen perusahaan.


"Kami sudah dua kali mendatangi kantor pusat PT KRATON untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang diberikan terkait dugaan tersebut," ungkap perwakilan DPD MOSI.


Atas dasar temuan lapangan dan belum adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan, DPD MOSI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara guna meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.


"Kami akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Sumut dan Polda Sumut agar pihak manajemen PT KRATON diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," tegas DPD MOSI.


DPD MOSI menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut distribusi energi yang telah disubsidi negara untuk kepentingan masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat luas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KRATON maupun pengemudi truk tangki BK 8101 ML belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan DPD MOSI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!