DIDUGA PEMBANGKANG LINGKUNGAN DIBIARKAN, WALI KOTA MEDAN MENGHILANG! MOSI SERET NAMA DLH DAN PT IPI KE PANGGUNG PUBLIK

Redaksi Media Bahri
0


Mediabahri.com | MEDAN – Dugaan skandal pembiaran pelanggaran lingkungan di Kota Medan kini meledak ke ruang publik. Aksi unjuk rasa yang digelar DPD Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan bersama gabungan mahasiswa di depan DPRD Kota Medan dan Balai Kota Medan, Kamis (18/6/2026), berubah menjadi sorotan tajam terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.


Bukan tanpa alasan.

Massa membawa dugaan serius terkait keberadaan PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), perusahaan yang disebut-sebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tetap menjalankan aktivitas usaha tanpa tindakan tegas berupa penghentian operasional maupun penyegelan.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang dipertanyakan publik bukan hanya PT IPI, tetapi juga keberanian dan integritas lembaga pengawas yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penindakan.


Puluhan Tahun Beroperasi, Siapa yang Membiarkan?

Pertanyaan paling keras yang muncul dari aksi tersebut adalah: ke mana pengawasan DLH selama ini?


Massa mengaku mengantongi konfirmasi tertulis dari DLH Kota Medan dan DLH Sumatera Utara yang menyatakan PT IPI belum memiliki kelengkapan IPAL dan AMDAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.


Ironisnya, perusahaan itu disebut tetap menjalankan kegiatan produksi seperti biasa.


Lebih jauh lagi, terdapat dugaan limbah cair hasil produksi mengalir ke saluran drainase masyarakat sekitar. Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.


Publik pun mulai mempertanyakan, apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi pajangan regulasi di atas kertas?


Rakyat Datang Mencari Jawaban, Balai Kota Menutup Pintu

Puncak kekecewaan massa terjadi saat tiba di Kantor Wali Kota Medan.


Alih-alih menemui masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi, pagar Balai Kota justru tertutup rapat. Satpol PP berjaga di barisan depan, sementara Wali Kota Medan tidak terlihat menemui massa.


Situasi memanas. Dorong-dorongan sempat terjadi ketika massa berusaha meminta audiensi secara langsung.


Bagi peserta aksi, sikap tersebut dianggap sebagai simbol tertutupnya ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.


"Ketika rakyat datang membawa keluhan dan data, yang mereka temui justru pagar besi. Ini bukan wajah pemerintahan yang terbuka terhadap kritik," ujar salah satu peserta aksi.


Kekecewaan semakin memuncak ketika pihak yang keluar dari kompleks Balai Kota bukan Wali Kota Medan, melainkan perwakilan dari DLH Kota Medan.


Massa menolak dialog tersebut.

Sebab yang sedang dipersoalkan bukan sekadar teknis lingkungan hidup, melainkan tanggung jawab politik dan kepemimpinan seorang kepala daerah.


Sanksi Administratif untuk Dugaan Pelanggaran Bertahun-Tahun?

Salah satu hal yang paling mengundang tanda tanya adalah keputusan pemberian sanksi administratif terhadap PT IPI.


Publik mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan apabila dugaan pelanggaran yang dipersoalkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur berbagai instrumen penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.


Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari:


Mengapa tindakan yang diambil hanya sebatas administrasi?


Apakah seluruh prosedur pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara maksimal?


Ataukah ada faktor lain yang membuat tindakan tegas tidak kunjung dijatuhkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi konsumsi publik dan menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.


DLH Disorot, Wali Kota Diuji

Pernyataan pejabat DLH Kota Medan yang menyebut PT IPI masih diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi dokumen IPAL dan AMDAL justru memperbesar polemik.


Di tengah tuntutan penegakan hukum, pernyataan tersebut menimbulkan persepsi bahwa perusahaan masih memperoleh ruang toleransi tambahan meskipun dugaan pelanggaran yang dipersoalkan disebut telah berlangsung lama.


Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal izin.


Ini menyangkut kualitas air, kesehatan warga, kelestarian lingkungan, dan kepercayaan terhadap pemerintah.


Wali Kota Medan kini berada di persimpangan penting.


Diam berarti membiarkan spekulasi berkembang.


Bersikap tegas berarti membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.


MOSI: Gelombang Perlawanan Akan Berlanjut

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, memastikan perjuangan mereka belum berakhir.


Menurutnya, apabila tidak ada respons konkret dari Pemerintah Kota Medan maupun langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dipersoalkan, maka aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.


Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Medan membuka seluruh fakta secara transparan.


Karena dalam negara hukum, yang dituntut masyarakat bukan sekadar penjelasan.

Melainkan keberanian pemerintah menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!