Polisi Menyamar, Pengedar Tumbang! Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar Dugaan Transaksi Ganja di Binjai Utara

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Binjai – Upaya para pelaku narkoba menyembunyikan bisnis haramnya di Kota Binjai kembali berakhir sia-sia. Dengan strategi penyamaran (undercover) yang dijalankan secara senyap dan terukur, Satresnarkoba Polres Binjai bersama Polsek Binjai Utara berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja serta mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.


Kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan ini bukan terjadi secara kebetulan. Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba, jajaran Polsek Binjai Utara langsung bergerak cepat. Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H. berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. untuk melakukan langkah penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menerapkan teknik undercover.


Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.


“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Melalui operasi undercover yang dilakukan bersama Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Ismail Pane.


Dari lokasi penangkapan, petugas menyita dua bungkus diduga ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi.


Perang Melawan Narkoba Tidak Boleh Kendur


Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi kesempatan kepada pelaku peredaran narkotika untuk berkembang di Kota Binjai. Di tengah maraknya upaya pengedar mencari mangsa dari kalangan generasi muda, tindakan cepat aparat dinilai menjadi benteng penting dalam mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.


Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Setiap paket narkotika yang beredar berpotensi menghancurkan kehidupan pengguna, merusak keluarga, hingga memicu berbagai tindak kriminal lainnya.


Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Kapolres Binjai Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Bandar dan Pengedar


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas bersama, dan kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKBP Mirzal.


Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi para pelaku yang masih nekat menjadikan Binjai sebagai lokasi peredaran narkoba. Di saat masyarakat menginginkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, aparat penegak hukum menunjukkan bahwa setiap informasi yang diberikan warga akan ditindaklanjuti secara serius.


Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai kembali membuktikan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar jargon. Melalui kerja lapangan, penyelidikan yang matang, dan dukungan masyarakat, ruang gerak para pengedar terus dipersempit demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.

Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!