PANDEGLANG, Banten, 5 Mei 2026 —mediabahri.com ll Proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Raya Sumur–Panimbang, tepatnya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, kembali memakan korban. Kecelakaan tunggal terjadi pada Minggu malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, diduga kuat akibat kelalaian dalam pengamanan lokasi proyek.
Korban, Wadin (39), mengalami kecelakaan setelah sepeda motornya menabrak galian proyek yang dibiarkan terbuka tanpa rambu maupun pembatas jalan. Kondisi lokasi yang gelap memperparah situasi dan membuat lubang galian tidak terlihat oleh pengendara.
"Tidak ada rambu atau pembatas, kondisi gelap sekali. Saya tidak melihat apa-apa," ungkap Wadin kepada awak media.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dagu serta cedera pada pergelangan tangan. Selain itu, sepeda motor dan handphone miliknya mengalami kerusakan berat.
Proyek Mangkrak, Berubah Jadi “Jebakan Maut”
Warga sekitar mengungkapkan bahwa proyek gorong-gorong tersebut telah terhenti selama lima hari tanpa aktivitas yang jelas. Galian dibiarkan menganga tanpa pengawasan dan pengamanan standar, sehingga membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
Sejumlah tokoh masyarakat mengecam keras kondisi ini dan menilai kejadian tersebut bukan sekadar musibah, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi pidana.
Diduga Langgar UU, Warga Desak Proses Hukum
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor pelaksana maupun instansi terkait.
Dugaan pelanggaran mengarah pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki atau mengamankan jalan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Ayat (4): Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 96: Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 10% dari nilai kontrak.
Pasal 98: Pengguna jasa yang lalai terhadap standar keselamatan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
KUHP Pasal 359
Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat meminta:
Polres Pandeglang segera memeriksa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Pandeglang.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban serta kerugian materiil.
Dinas PUPR Pandeglang membuka secara transparan data proyek, termasuk nama perusahaan pelaksana, nilai anggaran, dan alasan penghentian pekerjaan.
Dilakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Pandeglang.
Warga menegaskan, kejadian ini harus menjadi peringatan serius agar tidak kembali memakan korban.
Redaksi: Ms

