
Mediabahri.com | MEDAN — Terobosan hukum mulai diuji di ruang sidang. Pengadilan Tinggi Medan resmi menggelar pemeriksaan ulang perkara korupsi di tingkat banding, sebuah langkah yang selama ini nyaris tak tersentuh dalam praktik peradilan pidana.
Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu disidangkan, Rabu (6/5/2026), dengan agenda yang tak biasa: menghadirkan kembali saksi, ahli, hingga terdakwa untuk “dikuliti” ulang keterangannya.
Kasus ini sendiri berakar dari dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp16 juta kepada Sudung Manalu bersama dua terdakwa lainnya.
Namun di tingkat banding, permainan berubah.
Majelis hakim yang diketuai Gosen Butar Butar, dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta, tidak sekadar mengkaji berkas. Mereka turun langsung memeriksa ulang fakta-fakta krusial—mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga dokumen penting seperti laporan akuntan publik Ribka Aretha dan Rekan.
Langkah ini bukan tanpa dasar. PT Medan secara eksplisit menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membuka ruang bagi hakim tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan langsung jika dianggap perlu.
Artinya, hakim tak lagi sekadar “penonton” berkas, tetapi aktif menggali kebenaran materiil.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan dua ahli—Binsar Sirait dan Mangasa Marbun—serta dua saksi, Renata Nasution dan Togap JT. Tak hanya itu, sejumlah pihak dari perusahaan seperti CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra turut diseret ke ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan peran mereka.
Total, empat saksi dan dua ahli dihadirkan. Ini bukan sekadar formalitas—ini pembuktian ulang yang serius.
Pemeriksaan ulang ini merupakan respons atas memori banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa, yang menilai masih ada celah dalam pembuktian di tingkat pertama. Dengan kata lain, sidang ini menjadi ajang “adu ulang” fakta hukum.
Yang menarik, ini disebut sebagai salah satu pelaksanaan pertama di Indonesia di tingkat Pengadilan Tinggi sejak KUHAP terbaru diberlakukan. Jika konsisten diterapkan, pola ini berpotensi mengubah wajah peradilan banding yang selama ini kerap dianggap hanya administratif.
PT Medan pun menegaskan komitmennya: proses peradilan harus profesional, transparan, dan akuntabel. Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar komitmen—yakni keberanian hakim menembus fakta, bukan sekadar mengulang putusan.
Kini pertanyaannya: apakah “sidang ulang” ini akan membuka fakta baru, atau justru memperkuat vonis lama?
Yang jelas, satu hal mulai berubah—hakim tak lagi diam.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
