Diduga Langgar Perda 2021, Penarikan Kabel di Kosambi Disorot Warga — Disebut Milik PLN

Redaksi Bahri
0

Kabupaten Tangerang — Aktivitas penarikan kabel jaringan di Kampung Rawa Burung, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang sebelumnya diduga milik layanan Iconnet

itu disebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada lingkungan setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada minggu (4/5/2026), sejumlah pekerja terlihat menarik kabel melintasi area lahan terbuka tanpa dilengkapi papan proyek maupun informasi kegiatan.

Hal ini memicu tanda tanya dari warga, termasuk pengurus lingkungan yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.

Budi, salah satu warga setempat, menyampaikan kekecewaannya atas aktivitas tersebut.

“Tidak ada izin yang kami tahu, tidak ada pemberitahuan ke warga. Tiba-tiba saja sudah ada penarikan kabel. Bahkan pihak RW juga tidak mengetahui,” ujar Budi dengan nada tegas.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, setiap kegiatan penarikan kabel wajib mengantongi izin serta melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat lingkungan.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, seorang pihak yang disebut bernama Teddy memberikan keterangan singkat terkait kepemilikan kabel tersebut.

“Itu milik PLN,” ujar Teddy singkat.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas pekerjaan di lapangan, termasuk izin resmi maupun pelibatan pemerintah setempat.

Warga berharap ada kejelasan dari pihak terkait, baik dari perusahaan maupun instansi pemerintah, guna memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus jelas izinnya dan ada komunikasi dengan warga. Jangan seperti ini, terkesan diam-diam,” tambah Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

(Erna) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!