Kubu Raya, Kalbar – mediabahri.com ll Warga Desa Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang disebut berlangsung secara terstruktur dan rutin. Warga bahkan menduga aktivitas ilegal tersebut dibekingi oknum aparat aktif berinisial (S).
Laporan masyarakat itu disampaikan kepada Tim Investigasi Media PANCA pada 4 Mei 2026. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim investigasi melakukan penelusuran lapangan pada 7 Mei 2026 dan menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan Solar subsidi dalam jumlah besar.
Gudang tersebut disebut berada tidak jauh dari SPBU 64.783.19 di wilayah Pancaroba.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi, sejumlah truk tangki terlihat berulang kali melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut. Namun, usai pengisian, kendaraan tidak menuju kawasan industri atau distribusi resmi, melainkan masuk ke area gudang yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.
Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga berinisial HR mengatakan, masyarakat menduga ada pembiaran dari pihak SPBU terhadap aktivitas pengangkutan Solar subsidi tersebut. Bahkan, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat aktif berinisial (S) yang disebut-sebut membekingi operasional gudang.
“Solar subsidi itu hak rakyat kecil. Kalau benar ditimbun lalu dijual ke industri, negara rugi dan masyarakat yang dirugikan. Kami minta Pomdam XII/Tanjungpura memeriksa oknum inisial S itu,” ujar HR.
Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turun tangan mengawasi dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Solar subsidi tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
�
Selain itu, dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum lain, di antaranya:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau aparat;
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya pidana, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin usaha.
Desakan Warga
Atas dugaan tersebut, masyarakat Pancaroba menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya:
Meminta Pomdam XII/Tanjungpura menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat aktif berinisial (S);
Mendesak Polda Kalbar dan BPH Migas melakukan inspeksi mendadak ke SPBU 64.783.19 serta gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan;
Meminta Kejati Kalbar menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan Solar subsidi;
Mendesak PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Kami hanya ingin subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutup warga.
(Sumber: Tim Investigasi PANCA)

