pengadilan. Putusan bebas yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah

Adhen Adhi
0
Media Bahri com - Catatan Penting: Matriks ini berlaku untuk semua tingkatan pengadilan. Putusan bebas yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung sama-sama bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Ini adalah konstruksi yang simetris, konsisten, dan adil.
IMPLIKASI PRAKTIS DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM

Bagi Pengadilan Tinggi

Apabila Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi harus menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan memeriksa pokoknya. Menerima dan memeriksa banding atas putusan bebas adalah keliru secara prosedural dan membahayakan kepastian hukum.

Hakim yang menerima banding atas putusan bebas tidak sedang menegakkan keadilan,  ia sedang menciptakan preseden yang keliru dan membuka celah bagi pengulangan proses yang bertentangan dengan hak asasi terdakwa.

Bagi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung perlu menegaskan sikap institusionalnya secara formal , baik melalui Surat Edaran (SEMA) ataupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bahwa putusan bebas di bawah KUHAP Nasional adalah final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kepastian sikap MA akan menghentikan perdebatan ini di tingkat pengadilan bawah sebelum menjadi preseden yang salah.

Bagi Penuntut Umum
Penuntut Umum perlu memahami bahwa larangan upaya hukum atas putusan bebas bukan merupakan pembatasan kewenangan yang merugikan tugas penuntutan. Ia adalah bagian dari sistem yang menempatkan Penuntut Umum sebagai penjaga hukum, bukan sebagai pihak yang mengejar kemenangan perkara. Tugas PU adalah membuktikan kesalahan terdakwa di depan majelis hakim jika gagal, sistem hukum telah bekerja dengan benar.

PENUTUP: MENGAPA INI PENTING

Di balik perdebatan teknis tentang pasal-pasal dan ayat-ayat ini, terdapat pertanyaan yang lebih besar: apa fungsi hukum acara pidana dalam negara yang berdasarkan hukum?

Jika jawabannya adalah "instrumen untuk memastikan pelaku kejahatan dihukum", maka memang banding atas putusan bebas harus diizinkan karena dengan cara itulah penuntut umum yang kalah mendapat kesempatan kedua. Tetapi jika jawabannya adalah "instrumen untuk melindungi setiap warga negara dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang", maka putusan bebas harus bersifat final  karena dengan cara itulah sistem menjamin bahwa tidak ada manusia yang terus-menerus dihantui ancaman penghukuman setelah pengadilan menyatakan ia tidak bersalah.

KUHAP Nasional telah menjawab pertanyaan ini melalui Pasal 244 ayat (4). Ia memilih jawaban kedua. Dan sebagai penegak hukum, kita terikat pada pilihan itu.

Pendirian Hukum: Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan di semua tingkatan pengadilan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh siapapun. Putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap sejak saat diucapkan tanpa syarat, tanpa jeda, tanpa pengecualian. Larangan ini bukan cacat undang-undang; ia adalah pilihan konstitusional yang sadar.

"Hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak,bukan instrumen pembuktian berulang hingga jaksa berhasil."

Jakarta, April 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana
pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


DAFTAR REFERENSI

Perundang-undangan

1. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), berlaku 2 Januari 2026.
2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
4. . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28G.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (7).

Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 (doktrin niet zuivere vrijspraak).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012.
Literatur

1. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2024.
3. Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
4. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
5. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung.
6. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
7. Ibnu Abas Ali, "Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025", dandapala.com, 6 Februari 2026.

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!