
Mediabahri.com | Tangerang – Tuduhan “penipu” dengan nilai fantastis Rp60 juta yang menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, akhirnya berujung pada langkah hukum. Tak terima dicemarkan di ruang publik, Sigalingging resmi menyeret pengunggah video berinisial “DM” ke ranah pidana.
Kasus ini bukan sekadar perang narasi di media sosial. Ini soal reputasi, integritas, dan dugaan upaya pembentukan opini sesat yang berpotensi merusak nama baik sekaligus menyerang kredibilitas aparat penegak hukum.
Dari Permintaan Bantuan hingga Tuduhan Keji
Sigalingging mengungkap, polemik bermula dari permintaan “DM” yang memohon pendampingan kasus penarikan mobil oleh pihak leasing. Permintaan itu bukan sekali dua kali—melainkan berulang hingga lima kali, dan semuanya sempat ditolak.
“Saya sudah menolak karena tahu rekam jejaknya. Tapi karena orang tuanya memohon, saya hanya membantu mengarahkan ke rekan saya. Bukan saya yang menangani langsung,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).
Ia menekankan, sejak awal seluruh mekanisme sudah dijelaskan secara terbuka, termasuk penggunaan kuasa hukum dan prosedur penanganan perkara.
Fakta Mencengangkan: Pelapor Justru Menghilang
Alih-alih berjalan mulus, proses hukum justru tersendat bukan karena sistem, melainkan karena sikap “DM” sendiri. Saat penyidik membutuhkan keterangan sebagai pelapor, yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali.
“Sudah dipanggil untuk BAP, tapi tidak datang. Bahkan saat kuasa hukum menjemput komunikasi, tidak ada respons. Lalu tiba-tiba hilang sampai enam bulan,” ungkap Sigalingging.
Situasi ini membuat proses hukum kehilangan pijakan utama: keterangan pelapor.
Serangan Balik Tanpa Dasar, Kasus Mentah
Ironisnya, setelah menghilang, “DM” justru melaporkan Sigalingging pada November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun, fakta hukum berbicara tegas.
“Saya hadir, saya buka semua bukti. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti. Artinya tuduhan itu tidak berdiri di atas fakta,” tegasnya.
Viral, Provokatif, dan Menyesatkan Publik
Puncak konflik terjadi 26 Maret 2026. “DM” kembali muncul dan secara frontal menuding Sigalingging sebagai penipu di lingkungan Perumahan Pondok Arum. Tak berhenti di situ, tuduhan tersebut diunggah ke media sosial hingga viral.
Yang lebih berbahaya, narasi dalam unggahan tersebut menyeret institusi kepolisian dengan tudingan seolah laporan didiamkan selama dua tahun.
“Ini bukan hanya menyerang saya, tapi juga menggiring opini publik untuk menyudutkan polisi. Ini sangat berbahaya,” tegas Sigalingging.
Balik Serang: Jalur Pidana Ditempuh
Merasa difitnah dan dirugikan secara serius, Sigalingging akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Langkah ini menjadi peringatan keras: ruang digital bukan tempat bebas untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar. Fitnah yang dikemas viral tetaplah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial “DM” belum memberikan klarifikasi. Bungkamnya pihak yang menuduh justru mempertebal kecurigaan publik atas motif di balik serangan tersebut.
Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
