Pandeglang, Banten – 11 Februari 2026 - mediabahri.com ll Dugaan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menantikan sikap tegas dan netral dari DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan objektif.
Informasi yang dihimpun dari berbagai elemen masyarakat menyebutkan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, Sumur, serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Pandeglang. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa jumlah oknum yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen di beberapa wilayah.
Warga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan netral dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Secara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang merangkap jabatan tertentu.
Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.
Meski di sejumlah daerah sempat muncul polemik terkait skema PPPK paruh waktu, secara normatif peraturan perundang-undangan tetap tidak memperbolehkan adanya rangkap jabatan antara BPD dan PPPK karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran etika dan administrasi kepegawaian.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang.
