SIDOARJO – mediabahri.com ll Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien melalui optimalisasi metode e-purchasing. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan—mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia—harus bekerja secara sinergis dan profesional. Menurutnya, apabila salah satu unsur dalam rantai pengadaan tidak berjalan optimal, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan data pengadaan Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat 114 paket tender konstruksi dengan nilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar. Namun demikian, Amig memberikan catatan penting bahwa mayoritas pekerjaan konstruksi masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung. Padahal, sistem e-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP telah memfasilitasi produk jasa konstruksi.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres. Optimalisasi sistem digital harus terus didorong agar pengadaan semakin transparan, cepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan penguatan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan langkah reformasi birokrasi di sektor pengadaan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih serta mendorong percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Bg)
