Mediabahri.com ll Pandeglang, Banten – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti serius dugaan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Isu ini mencuat setelah tim investigasi GWI yang dipimpin M. Sutisna menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan rangkap jabatan tersebut disebut-sebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cigeulis, Cibaliung, Sobang, dan Cikeusik. Bahkan, sejumlah sumber menyampaikan bahwa di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan sebagai PPPK maupun PNS mencapai hampir 50 persen.
Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Publik khawatir jika praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pemborosan keuangan negara, serta merusak tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya bersih dan akuntabel.
Masyarakat pun mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang dan DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh melalui mekanisme reses maupun pengawasan kelembagaan dinilai penting demi menjaga prinsip transparansi dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Secara regulatif, rangkap jabatan antara ASN (PNS maupun PPPK) dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Hal tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi, netralitas, serta profesionalitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperkenankan merangkap jabatan tertentu.
Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD ataupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus sebagai PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan lainnya.
Kini masyarakat Kabupaten Pandeglang menanti langkah konkret dan tegas dari DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan regulasi ditegakkan tanpa pandang bulu. Konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun nasional.
(Red)
