Mafia Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Kota Tangerang, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

By ENI
0

 

Kota Tangerang - mediabahri.com ll Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak terjadi di wilayah Kota Tangerang. Aktivitas ilegal tersebut terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Aksi yang diduga melibatkan mafia BBM ini terkesan berlangsung leluasa tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah tidak tersentuh penindakan aparat penegak hukum, Kamis (04/02/2026).


Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan modus operandi yang terbilang rapi. Mereka mengantre layaknya pengendara biasa, namun menggunakan kendaraan truk yang diduga telah dimodifikasi dan dilengkapi tangki tambahan untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.


Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, salah seorang sopir justru mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan seseorang yang disebut sebagai “pengurus” berinisial P. Namun, pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang kurang kooperatif. Upaya konfirmasi kepada P melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan yang hendak meminta klarifikasi dilaporkan diblokir beberapa menit kemudian.


Praktik tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, tindakan penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan energi nasional serta merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengurus belum memberikan klarifikasi. Awak media berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik mafia BBM tidak terus merajalela di Kota Tangerang.


Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU serta keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.


(Kiki Amelia | Tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!