Pandeglang, Banten – 18 Februari 2026 – mediabahri.com ll Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, berinisial A.S., menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SMPN 4 Cigeulis.
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa A.S. selain menjabat sebagai Ketua BPD, juga berstatus sebagai PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan. Dugaan rangkap jabatan ini memicu polemik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan.
Tim investigasi yang dipimpin M. Sutisna telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Cigeulis, namun belum berhasil tersambung.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat membenarkan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut. Mereka menilai persoalan ini perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Tak hanya di Desa Sinar Jaya, dugaan rangkap jabatan antara anggota BPD dan PPPK disebut-sebut juga terjadi di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Pandeglang, seperti Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, hingga Sumur. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, di beberapa wilayah jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.
Kondisi ini mendorong masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting guna memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Secara regulasi, rangkap jabatan antara anggota BPD dengan PNS maupun PPPK tidak dibenarkan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperkenankan merangkap jabatan tertentu.
Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya secara resmi dan terhormat.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun nasional. (Red)
