Mediabahri.com ll Pandeglang, 21 Februari 2026 – Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) turun langsung ke wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, guna menelusuri kondisi infrastruktur jalan yang dinilai masih jauh dari kata layak dan membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat.
Dalam peninjauan di sejumlah desa seperti Kutakarang, Cikiruh, Kiarajangkung, Kiarapayung, dan Sindangkerta, tim GWI menemukan ruas jalan lintas kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Cibitung dengan Kecamatan Cikeusik dan Cimanggu dalam kondisi rusak berat.
Sepanjang jalur tersebut, hampir tidak ditemukan lapisan aspal maupun rabat beton. Permukaan jalan didominasi tanah merah dan bongkahan batu alam yang menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melintas, terutama saat musim hujan tiba.
“Sepanjang jalan yang kami lalui, nyaris tidak terlihat bekas aspal atau pengecoran. Yang tampak hanya tanah dan bebatuan. Ini tentu sangat menyulitkan masyarakat,” ungkap salah satu anggota tim investigasi GWI di lokasi.
Padahal, jalur tersebut merupakan akses vital penghubung antarwilayah di bagian selatan Kabupaten Pandeglang, sekaligus jalur distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Kecamatan Cibitung sendiri terdiri dari 10 desa, yakni Cikadu, Cikalong, Manglid, Malangnengah, Cikiruh, Kutakarang, Kiarajangkung, Kiarapayung, Sindangkerta, dan Citeluk. Dari jumlah tersebut, sedikitnya tujuh desa masih memiliki akses jalan yang jauh dari standar kelayakan infrastruktur.
Kepala Desa Kutakarang, Tedi Kusnadi, menyampaikan bahwa warga telah lama menantikan pembangunan jalan yang memadai.
“Jalan ini sudah puluhan tahun belum tersentuh pembangunan berarti. Kami sangat berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan karena kondisi ini sangat berdampak pada perekonomian warga, khususnya distribusi hasil pertanian,” ujarnya kepada Global Expose TV Pandeglang.
Secara regulasi, pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta memperkokoh persatuan wilayah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten.
Ketua Tim Investigasi GWI, Edi Junaedi, menilai kondisi ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemerataan pembangunan, termasuk dalam konteks wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Pandeglang memiliki wilayah yang luas dan potensi sumber daya alam yang besar. Jika pemekaran dilakukan dengan perencanaan matang dan dukungan infrastruktur yang memadai, pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah selatan bisa berkembang lebih cepat,” tegasnya.
GWI berencana menyusun rekomendasi resmi hasil investigasi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat agar pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Pandeglang mendapat prioritas nyata, bukan sekadar wacana.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dan terukur dari pemerintah, sehingga akses jalan yang layak dapat segera terwujud demi menunjang mobilitas, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi warga secara berkelanjutan.(Red)

