Pandeglang, Banten – mediabahri.com ll Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Kepolisian Sektor Cikedal, di bawah naungan Polres Pandeglang dan Polda Banten, atas langkah cepat dan transparan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polsek Cikedal kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Cikedal/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 19 Februari 2026, dengan pelapor Andriansyah bin Nana Suharna. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, dugaan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sementara itu, dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain pelapor serta beberapa saksi, termasuk Dede Mulyadi bin Empud Mahpudin (alm) dan Deden Ramdan Nugraha bin Yayan Hermawan. Dua pihak yang dilaporkan berinisial BH dan RH juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan tersangka karena proses masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian, penyidik juga berencana mengajukan permintaan visum et repertum guna memperkuat alat bukti medis atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan pembuktian dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
GWI menilai penerbitan SP2HP merupakan implementasi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung. Aparat memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pengeroyokan di Situ Cikedal ini akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.(Red)

