Dugaan Rangkap Jabatan BPD dan PPPK di Pandeglang Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Desak Penegakan UU dan Pengunduran Diri

By ENI
0

 

Pandeglang, Banten – 17 Februari 2026 l mediabahri.com - Maraknya dugaan rangkap jabatan antara anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Pandeglang kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran regulasi serta dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.


Tokoh masyarakat selatan, YS, angkat bicara saat diwawancarai awak media, M. Sutisna. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak yang bersangkutan seharusnya secara terhormat mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diemban.


“Kalau memang terbukti ada yang rangkap jabatan, lebih baik mundur dari salah satu jabatan. Itu jauh lebih terhormat,” ujar YS.


Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk dugaan pemborosan anggaran negara apabila satu orang menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari APBD atau APBN.


“Secara logika, satu orang menerima dua penghasilan dari keuangan negara bisa menimbulkan dugaan pemborosan anggaran. Ini menyangkut etika dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegasnya.


YS juga mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64 huruf f, yang menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan wajib menjaga netralitas serta tidak diperkenankan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang mengatur kedudukan, fungsi, serta larangan bagi anggota BPD, termasuk terkait rangkap jabatan.


Lebih lanjut, YS menilai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi berujung pada pemberhentian dari jabatan. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas ASN/PPPK, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan profesional.


Ketentuan larangan rangkap jabatan ASN juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


“Semua aturan sudah jelas. Jangan sampai hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kalau memang ada yang terlibat rangkap jabatan, sebaiknya dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri dari salah satu posisi,” pungkas YS.


Masyarakat kini menantikan sikap tegas pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!