Dugaan Rangkap Jabatan ASN di Pandeglang Disorot, Tim Investigasi GWI Minta Klarifikasi Disdikpora dan BKPSDM

By ENI
0

Mediabahri.com ll Pandeglang, Banten – 20 Februari 2026 – Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.


Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp, M. Sutisna selaku perwakilan tim investigasi GWI menghubungi pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang guna meminta klarifikasi atas dugaan rangkap jabatan yang melibatkan oknum ASN.


Namun, konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Pihak yang mengaku sebagai staf Disdikpora menyatakan tidak memahami persoalan dimaksud.


“Langsung ke Pak Pit Kadis saja pak, kebetulan beliau Kaban BKPSDM. Saya mah staf,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.


Menindaklanjuti arahan tersebut, tim investigasi GWI meminta nomor kontak Kepala Dinas yang juga disebut menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang diminta belum diberikan dan belum ada jawaban lanjutan dari pihak terkait.


Langkah yang dilakukan tim investigasi GWI ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dugaan rangkap jabatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan status sebagai PPPK maupun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.


Secara regulasi, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.


Selain itu, apabila dugaan tersebut melibatkan unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi rujukan penting, khususnya terkait fungsi, kewenangan, dan batasan jabatan perangkat maupun unsur pemerintahan desa.


Masyarakat berharap agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari polemik berkepanjangan serta memastikan penegakan aturan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Red

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!