PANDEGLANG, BANTEN — mediabahri.com ll Dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa yang terjadi di kawasan Situ Cikedal pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu kini memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik terkait ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.
Kantor Hukum PKBB & Partner resmi menerima kuasa dari Andriansyah, yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut. Dugaan pengeroyokan disebut bermula dari persoalan sengketa gadai mobil antara korban dan dua terlapor berinisial B dan R.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami telah menerima kuasa untuk mendampingi Saudara Andriansyah. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Versi Korban
Berdasarkan keterangan Andriansyah, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika ia menerima pesan WhatsApp dari B untuk membahas sengketa gadai mobil. Ia sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun usulan itu ditolak. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku mengantar istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Sesampainya di lokasi, ia mendapati B datang bersama R.
Menurutnya, pembicaraan yang awalnya berlangsung normal berubah menjadi adu argumen. Adu mulut itu kemudian berkembang menjadi perkelahian. Korban menyebut sempat terjadi upaya melerai ketika salah satu pihak terjatuh, namun situasi kembali memanas.
“Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ujar Andriansyah.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka sobek di pelipis kanan dan mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.
Dugaan Unsur Pidana dan Dasar Hukum
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, maka perbuatan itu dapat memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Pasal 170 KUHP menyebutkan bahwa:
Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan, ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat menjadi rujukan dalam proses penyidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Pandu.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum et repertum serta pengumpulan alat bukti lain untuk memperkuat laporan.
Menanti Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan penyelidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa perdata atau ekonomi semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kekerasan fisik. Dalam negara hukum, setiap konflik wajib disalurkan melalui prosedur yang adil dan terukur.
Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia, para terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat.(Red)
