Diduga Rangkap Jabatan PNS, Ketua BPD Desa Waringin Kurung Disorot Publik — DPRD Diminta Tegakkan UU Tanpa Tebang Pilih

By ENI
0

Mediabahri.com ll Pandeglang, Banten – 18 Februari 2026 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, berinisial S.N, menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SDN 3 Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.


Informasi tersebut mencuat dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa S.N selain menjabat sebagai Ketua BPD juga aktif sebagai PNS di lingkungan sekolah dasar negeri setempat. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Tim investigasi yang dipimpin M. Sutisna telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Ketua BPD Desa Waringin Kurung.


Sejumlah tokoh masyarakat setempat turut membenarkan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut. Mereka menilai persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.


Dugaan Serupa Terjadi di Sejumlah Kecamatan

Kasus dugaan rangkap jabatan antara PNS/PPPK dengan anggota BPD disebut-sebut tidak hanya terjadi di Desa Waringin Kurung. Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa juga terdapat di beberapa kecamatan di Kabupaten Pandeglang, seperti Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, Sumur, dan Cimanggu.


Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan di beberapa wilayah jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang dan DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, netral, dan transparan.


Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Secara regulatif, rangkap jabatan antara PNS/PPPK dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan profesionalitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.


Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai anggota BPD maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan


Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD berstatus sebagai PNS atau dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri secara resmi dari jabatan lainnya.


Publik Tunggu Sikap Tegas DPRD

Masyarakat kini menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Evaluasi menyeluruh dinilai penting guna menjaga pemerintahan desa tetap bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat lokal maupun nasional. (Red)





Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!