Pandeglang, Banten — mediabahri.com ll Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikalong Mandiri di Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. BUMDes tersebut diduga tidak produktif, meski menerima penyertaan modal dari Dana Desa.
Informasi ini mencuat setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes Cikalong Mandiri, Kosim, pada 5 Februari 2026. Kepada wartawan, Kosim mengungkapkan bahwa anggaran yang dikelola BUMDes hanya berkisar Rp 23 juta.
“Dana yang dikelola BUMDes Cikalong Mandiri sekitar Rp 23 juta. Bahkan, sekitar Rp 1 juta di antaranya dipinjam oleh anggota BUMDes,” ujar Kosim.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Sahim, menilai BUMDes tidak menunjukkan aktivitas usaha yang jelas dan tidak sebanding dengan dana desa yang telah digelontorkan.
“BUMDes di Desa Cikalong diduga tidak produktif. Anggaran dari Dana Desa cukup besar, tapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ungkap Sahim.
Berdasarkan Informasi Publik Penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Cikalong tercatat menerima Dana Desa dengan pagu sebesar Rp 871.470.000, yang telah tersalurkan seluruhnya dalam dua tahap. Status desa tercatat sebagai Desa Berkembang.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya:
Penguatan ketahanan pangan desa,
Bantuan perikanan,
Pengembangan sistem informasi desa,
Operasional pemerintahan desa,
Kegiatan musyawarah desa,
Penyelenggaraan PAUD dan Posyandu,
Festival kesenian dan keagamaan,
Hingga penyertaan modal sebesar Rp 30.000.000.
Meski demikian, Sahim menegaskan bahwa penyertaan modal BUMDes tidak menunjukkan hasil nyata, bahkan sejak tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia menduga BUMDes Cikalong Mandiri tidak menjalankan fungsi usaha sebagaimana mestinya.
“Saya meminta pihak terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, hingga inspektorat daerah, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes Cikalong Mandiri. Ini bukan hanya soal tahun 2026, tapi juga tahun-tahun sebelumnya,” tegas Sahim.
Dasar Hukum yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87 ayat (1): Desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal 89: Hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
BUMDes wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Dana Desa dapat digunakan untuk penyertaan modal BUMDes, sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.(Red)


