Pandeglang, Banten, 3 Februari 2026 - mediabahri.com ll Isu dugaan rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang kembali memantik polemik dan menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, N Sujana Akbar, Ketua Aktivis JAM P (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli) Banten, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil langkah tegas.
Menurut N Sujana Akbar, praktik rangkap jabatan jelas tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara dari uang rakyat yang bersumber dari pajak, sehingga harus patuh pada aturan dan menjunjung tinggi asas profesionalitas serta netralitas.
“Pemerintah Kabupaten Pandeglang seharusnya tidak tinggal diam. Rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Jangan sampai pemerintah justru terkesan membiarkan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik,” tegas N Sujana Akbar.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, ASN juga terikat oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Lebih lanjut, ia menilai langkah evaluasi menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan sangat dinantikan masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, M Sutisna, selaku tim investigasi, turut menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang harus segera mengambil langkah tegas, bijak, dan berpihak kepada kepentingan rakyat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat yang selama ini berkembang.
“Pemerintah daerah sebaiknya segera menerbitkan regulasi atau peraturan teknis, seperti peraturan menteri atau kebijakan turunan yang disosialisasikan hingga tingkat kecamatan, agar tidak ada lagi celah terjadinya rangkap jabatan,” ujar M Sutisna.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, amanah, serta dipercaya oleh masyarakat.
Dalam waktu dekat, M Sutisna memastikan akan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat yang telah dihimpun terkait kebijakan rangkap jabatan ASN dan aparatur desa, agar segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari para wakil rakyat.
(Red)

