Banyuwangi – mediabahri.com ll ll Sebuah penginapan jaringan KTEE-EL (OYO) yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman, RT 01/RW 03, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, menjadi sorotan dan menuai keresahan warga sekitar. Penginapan tersebut diduga menerima tamu sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri (pasutri), sehingga memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan hukum dan norma sosial masyarakat setempat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 09.44 WIB, dengan tamu berinisial GB (24) bersama seorang pria berusia 26 tahun yang diketahui berprofesi sebagai sopir bus Gunung Harta. Informasi ini mencuat setelah adanya telpon video (VC) GB sama teman yang mana teman tersebut adalah awak media dan awak media mencoba mewawancara warga terdekat lokasi, ternyata benar adanya penginapan/OYO tersebut juga kerap di gunakan para Mchat warga setempat merasa aktivitas penginapan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta ketertiban lingkungan.
Warga menilai, praktik menerima tamu bukan pasutri menunjukkan lemahnya penerapan standar operasional dan pengawasan internal penginapan. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan fungsi tempat usaha yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Selain itu, awak media juga ingin mempertanyakan mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan perizinan usaha penginapan tersebut, termasuk apakah seluruh komitmen perizinan di tingkat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, pihak pengelola penginapan bisa memberikan keterangan dengan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
"Menurut sepengetahuan kami gak ada peraturan Hotel maupun penginapan yang bebas menerima tamu bukan pasutri tanpa terkecuali: secara diam-diam.ungkap awak media
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Atas peristiwa ini, penginapan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 26 huruf c, yang mewajibkan pengusaha pariwisata menghormati norma agama, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
Pasal 26 huruf d, yang mewajibkan pengusaha pariwisata mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
Setiap penginapan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai izin operasional serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen perizinan, standar operasional, serta pengawasan kegiatan usaha sesuai klasifikasi risiko.
Harapan dan Tuntutan Warga
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui dinas terkait, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penginapan tersebut, baik dari aspek perizinan, operasional, maupun kepatuhan terhadap norma sosial dan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap hotel dan penginapan di wilayah Banyuwangi diperketat, sehingga fungsi usaha pariwisata tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan nilai-nilai lokal serta ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola penginapan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.(Red)
