Polres Binjai Bekuk Pencuri Mesin AC Indomaret, Tiga Unit Raib Bertahap

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Binjai — Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gerai Indomaret di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial E (40) akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah sempat beraksi secara bertahap dan merugikan pihak toko.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.


“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Mirzal Maulana.


Mirzal menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin milik Indomaret yang terjadi pada pertengahan Desember 2025. Pelaku diketahui melancarkan aksinya secara bertahap untuk mengelabui pengawasan.

“Pelaku mengambil dua unit terlebih dahulu, kemudian satu unit berikutnya. Perbuatan ini jelas sangat merugikan korban,” ungkap Mirzal.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua buah cover mesin AC, serta alat-alat yang diduga digunakan saat beraksi, seperti tang, obeng, dan kunci pas.


“Barang bukti ini berkaitan langsung dengan cara pelaku membongkar dan mengangkat mesin AC,” tambah Kapolres.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Binjai setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

“Tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Hizkia.


Diketahui, tersangka E berstatus pengangguran. Saat ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang.


“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi


PolresBinjai menegaskan masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Reporter: Mhd. Dzaki Zurisl
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!