
BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MR (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H. bergerak ke lokasi pada Jumat malam setelah menerima arahan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pria tersebut berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,29 gram, terdiri atas delapan butir berwarna hijau dan dua butir berwarna pink. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu buah amplop warna putih.
Menurut AKP Ismail Pane, terduga MR yang diketahui berdomisili di Kecamatan Binjai Barat saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa jajarannya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” kata Junaidi. (Humas)
Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
