Vonis 4 Tahun Pelaku Kecelakaan Maut di Medan Dinilai Tidak Adil, Mobil Dikembalikan Picu Amarah Keluarga Korban

Zulkarnaen_idrus
0

Mediabahri.com | Medan – Keadilan dipertanyakan di Pengadilan Negeri Medan setelah dua nyawa melayang dalam kecelakaan tragis, tetapi pelaku divonis relatif ringan dan mobil yang menabrak korban dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa naas terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB, menewaskan Dita Chalara br Silaban (14), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20), anak dari Binsar Tambunan. Keduanya tewas setelah ditabrak oleh mobil Innova bernopol BK 1453 yang dikemudikan sopir pribadi Fariz Andrian (28).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Sapril Batubara, memvonis pelaku 4 tahun 2 bulan penjara pada Kamis (20/11/2025). Vonis dibacakan oleh Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi lalai yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12.000.000.

Namun, keputusan hakim yang mengembalikan mobil sebagai barang bukti kepada pemiliknya menimbulkan kontroversi dan kemarahan keluarga korban. Orang tua korban menyatakan mobil itu adalah bukti utama yang menewaskan anak mereka, sehingga pengembalian tanpa proses hukum lebih lanjut dianggap sangat tidak adil.

“Kami tidak terima mobil yang menabrak anak kami dikembalikan begitu saja. Kami akan menuntut dan mencari mobil itu untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas orang tua korban kepada Media Tuntaspos TV.

Ketua PBB Helvetia Timur, Parsaoran Simbolon, mengecam keras keputusan tersebut. “Tidak ada keadilan di sini. Dugaan kuat ada permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH dengan pihak tertentu. Mobil yang menewaskan anggota keluarga kami tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya. Simbolon bahkan menginstruksikan seluruh anggota PBB untuk meninggalkan pengadilan sebagai bentuk protes.

Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH di luar ruang sidang menemui jalan buntu. Jaksa enggan memberikan penjelasan, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum.

Keluarga korban menegaskan harapan besar mereka agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegakkan keadilan. “Kami menuntut agar hukum ditegakkan secara tegas sesuai UU, tanpa kompromi terhadap nyawa anak kami,” ujar orang tua korban dengan suara bergetar.

Kasus ini tidak hanya menunjukkan kelalaian pengemudi, tetapi juga menyoroti ketidakpastian hukum dan lemahnya mekanisme keadilan di Medan. Publik berharap agar tragedi ini menjadi momentum bagi aparat hukum untuk menegakkan keadilan dengan tegas dan transparan.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!