
Mediabahri.com | BINJAI — Aksi nekat seorang pemuda asal Medan Amplas berakhir dengan penangkapan setelah ia justru menawarkan narkoba kepada petugas Satresnarkoba Polres Binjai. Pelaku berinisial PS (24) ditangkap pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 15.14 WIB di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Penangkapan berawal ketika Ipda Eddy Supratman, S.H., menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, ia bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di TKP, seorang pria—belakangan diketahui PS—mendekati petugas dan bertanya, “Ada pesan barang, Bang?” Dengan respons cepat, petugas menjawab, “Ya, ada bos.” PS kemudian menunjukkan bungkusan sabu. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan.
Pelaku, yang berdomisili di Jalan P. Denai Gg. Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PS beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Sumber: Humasresbinjai, Kamis (14/11/25)
Reporter: Zoel Idrus
