Mediabahri.com | Binjai — Keluhan masyarakat terhadap PDAM Tirtasari Binjai semakin meluas. Sejumlah pelanggan mengaku dipaksa membayar tagihan air yang meroket tidak wajar, bahkan hingga tiga kali lipat dari pemakaian normal. Salah satu pelanggan di Jl. Padang Binjai Selatan, dengan ID Pelanggan 05030515779, menjadi korban terbaru dari keganjilan penagihan tersebut.
Rincian tagihan pelanggan itu menunjukkan anomali serius:
➡️ Juli 2025: Rp 227.276 + denda Rp 7.500
➡️ Agustus 2025: Rp 340.060 + denda Rp 7.500
➡️ September 2025: Rp 450.344 + denda Rp 5.000
➡️ Oktober 2025: Rp 362.240 (tanpa denda)
“Ini tidak masuk akal. Kami pakai air sangat sedikit, rumah juga bukan rumah mewah. Tapi tagihannya seperti rumah elit yang punya kolam renang,” ujar pelanggan dengan nada kesal, Minggu (16/11/2025).
Dugaan Kelalaian Pembacaan Meter & Lemahnya Sistem Pengawasan
Lonjakan ekstrem tagihan air mengindikasikan kemungkinan kesalahan pembacaan meter, kelalaian petugas, atau kegagalan sistem billing. Namun hingga kini, PDAM Tirtasari Binjai belum memberikan penjelasan yang transparan ataupun klarifikasi resmi yang dapat meredakan keresahan masyarakat.
Minimnya pengawasan internal menempatkan PDAM pada sorotan publik. Lembaga layanan publik seperti PDAM seharusnya menerapkan kontrol ketat terhadap akurasi pembacaan meter dan verifikasi data sebelum tagihan diterbitkan.
Ahmad Zulfikar SH., MH: “Ini Bisa Masuk Maladministrasi dan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen”
Praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Zulfikar SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele.
“Lonjakan tagihan tanpa dasar yang jelas adalah bentuk maladministrasi. PDAM sebagai penyedia layanan wajib memberikan informasi yang jujur dan akurat,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti aspek hukum:
“Kerugian konsumen akibat kesalahan pencatatan, kelalaian petugas, atau cacat sistem adalah tanggung jawab PDAM. UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban tersebut secara tegas. Jika PDAM tidak transparan, masyarakat berhak membawa persoalan ini ke Ombudsman atau aparat penegak hukum.”
Ia juga menegaskan perlunya audit:
“Harus ada audit meter, pengecekan fisik, riwayat pemakaian, dan pemberian kompensasi bila ditemukan kesalahan. Ini kewajiban hukum, bukan pilihan.”
Dewan Pengawas PDAM Angkat Suara
Ketika dikonfirmasi, Joko Basuki, selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Sari Kota Binjai, memberikan respons singkat namun tegas.
“Saya akan nurunkan petugas ke pelanggan tersebut untuk memastikan apa penyebabnya,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi harapan bahwa PDAM akan melakukan langkah awal penanganan, meski masyarakat menunggu tindakan nyata dan cepat, bukan sekadar janji.
Tuntutan Audit & Transparansi dari Pelanggan
Pelanggan menuntut PDAM untuk:
➡️ Melakukan audit penggunaan air bulan Juli–Oktober
➡️ Memeriksa meter air secara langsung
➡️ Menunjukkan riwayat konsumsi yang valid
➡️ Menghapus tagihan yang tidak wajar dan mengganti kerugian
Kinerja PDAM Dipertanyakan Publik
Kasus lonjakan tagihan yang berulang memperlihatkan bahwa kinerja manajemen dan pengawasan PDAM Tirtasari Binjai sedang tidak baik-baik saja. Jika pola ini terus berlanjut, krisis kepercayaan terhadap PDAM dipastikan semakin dalam.
Reporter: Adek Ginting/Red
Mediabahri.com