Kapolda Jambi Tekankan Integritas Serikat Pekerja: MUSDA KE-III RTMM SPSI Harus Jadi Tonggak Pembenahan Ketenagakerjaan Jambi

Zulkarnaen_idrus
0

Mediabahri.com | Jambi — Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-III Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Provinsi Jambi resmi dibuka pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Rumah Kebangsaan Siginjai. Pembukaan dilakukan oleh Kapolda Jambi yang diwakili Dirbinmas Polda Jambi, Kombes Pol Hengky Poerwanto, S.I.K., M.M, menandai dimulainya agenda strategis penguatan hubungan industrial di daerah.

Agenda besar ini dihadiri jajaran tokoh penting dari pemerintah, kepolisian, perusahaan besar, hingga organisasi serikat pekerja. Hadir antara lain Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS, perwakilan Disnaker Provinsi Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, pengurus Apindo, BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Indofood Jambi, PT Budi Nabati Perkasa, dan lainnya.


Sudarto AS Tegaskan Disiplin dan Tanggung Jawab Anggota sebagai Fondasi Serikat

Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS menegaskan bahwa anggota serikat pekerja harus memulai perubahan dari diri sendiri. Tanggung jawab, disiplin, dan produktivitas adalah modal wajib jika ingin organisasi dihormati.

“Agar anggota dapat bertanggung jawab terlebih dahulu dalam bekerja. Dengan itu organisasi kita bisa terpandang dan tumbuh dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Sudarto mendorong RTMM untuk terus memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, terutama menghadapi perubahan kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan produksi industri.

Ia juga menyampaikan bahwa serikat pekerja harus mampu berkontribusi sebagai mitra negara, bukan hanya sebagai kelompok penekan.

“Kita bisa bekerja sama dan menjadi bagian dari kekuatan negara produsen. Bermitra di daerahmu dan berkontribusi kepada pemerintah.”


Polri Ingatkan Peran Strategis Serikat Pekerja dalam Menjaga Stabilitas

Dalam arahan resmi Kapolda Jambi melalui Kombes Pol Hengky Poerwanto, ditegaskan empat poin penting yang menjadi sorotan Polri terkait dinamika hubungan industrial.

1. Serikat Pekerja Adalah Hak Pekerja, tapi Wajib Menjaga Harmoni

Serikat pekerja merupakan wadah sah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja, namun jangan sampai menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.

2. Penetapan UMP/UMK Jambi Masih Menunggu Regulasi Pusat

UMP dan UMK Jambi belum dapat dibahas penuh karena masih menunggu Surat Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Gubernur. Pada 17 November 2025, akan digelar Konsultasi Publik terkait PP pengupahan terbaru.

3. Mekanisme UMK Berjenjang

Pembahasan UMK dilakukan mulai dari kabupaten/kota hingga gubernur, kemudian kembali ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk diplenokan.

4. Batas Akhir Penetapan 31 Desember 2025

UMP dan UMK wajib ditetapkan paling lambat akhir tahun untuk menghindari kekacauan regulasi pengupahan.

Kombes Hengky menegaskan:

“Saya berharap MUSDA KE-III ini melahirkan pimpinan serikat pekerja yang mengayomi, berintegritas, dan mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah serta tidak memicu potensi gangguan Kamtibmas.”


MUSDA KE-III RTMM SPSI: Bukan Seremoni, Tapi Momentum Koreksi Internal

Agenda MUSDA RTMM SPSI Ke-III harus menjadi titik balik bagi konsolidasi kekuatan pekerja di Jambi. Dengan tekanan ekonomi dan dinamika kebijakan pusat, serikat pekerja dituntut bukan hanya vokal, tetapi juga mampu memimpin dengan akal sehat, etika, dan argumentasi profesional.

Tanpa arah yang jelas, serikat pekerja mudah terseret konflik. Namun dengan kepemimpinan kuat, RTMM SPSI dapat menjadi kekuatan penopang industri dan pilar kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!