
TEMANGGUNG – Mediabahri.com | Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menindak tegas pengedar pil berbahaya jenis Yarindo. FA (26), warga Kecamatan Kandangan, ditangkap pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari, Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 957 butir pil Yarindo berlogo huruf 'Y'.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simajuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Temanggung. Setelah penyelidikan dan pengintaian, FA diamankan tengah membawa 98 butir pil Yarindo yang sudah dibagi menjadi 10 paket kecil dalam tas selempang hitam merek Quiksilver.
Dari pengakuan FA, pil tersebut dibeli dari pemasok berinisial IR (DPO) secara borongan seharga Rp2 juta per cepuk, kemudian dijual kembali dengan kemasan paket kecil untuk meraup keuntungan. FA juga mengaku telah menjual kepada beberapa orang, termasuk AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000 dan NG (DPO) sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp250.000.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FA di Kecamatan Kandangan. Di sana, ditemukan 859 butir pil Yarindo dalam mangkok putih, beserta satu botol bekas wadah penyimpanan dan satu unit HP merk OPPO A16. Total barang bukti yang diamankan mencapai 957 butir pil Yarindo.
IPTU Endi Widodo, Kasi Humas Polres Temanggung, menegaskan bahwa perbuatan FA jelas melanggar hukum. “Tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. Pemasok utama (IR) dan pembeli lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Tersangka FA kini diamankan di Mapolres Temanggung untuk penyidikan lebih lanjut.
Bambang, GWI Kaperwil Jateng
Editor: Zulkarnain Idrus
