Mediabahri.com | KUALUH HULU – Setelah tiga bulan menjadi buronan, Jeklin Sinurat, 30 tahun, warga Lingkungan III Wonosari, Aek Kanopan, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Penangkapan berlangsung dramatis di area proyek pembangunan RSUD Labura, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Jumat (31/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, menegaskan, “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Jeklin melakukan pencurian ternak babi bersama rekannya, Bayu Anggara Simanjuntak, yang kini sudah ditahan di Lapas Rantauprapat.”
Kasus ini mencuat pada Sabtu (16/8/2025) saat korban Thamrin Sitohang, 49 tahun, warga Jalan Serma Maulana, Aek Kanopan, kehilangan satu ekor babi dari kandangnya. Saksi menyebut, sebuah becak membawa goni besar berisi ternak yang dicuri, diangkut oleh dua orang pelaku.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Polisi mengamankan barang bukti satu ekor babi dan tiga karung plastik yang digunakan pelaku. “Ini bukan sekadar pencurian biasa. Tindakan seperti ini jelas meresahkan masyarakat dan merugikan ekonomi warga,” ujar Ramadhan.
Praktisi hukum Sumut, Ahmad Zulfikar, SH., MH., memberikan komentarnya: “Pencurian ternak termasuk tindak pidana serius yang bisa dipidana maksimal. Penegakan hukum tegas seperti ini penting agar efek jera tercipta bagi pelaku lainnya.”
Polsek Kualuh Hulu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap kriminal yang mencoba meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi toleransi. Jika ada yang berani melakukan kejahatan, polisi siap memburu dan menjerat hingga ke pengadilan,” tegas Ramadhan Hilal.
Kini, Jeklin Sinurat resmi diamankan di Polsek Kualuh Hulu, menunggu proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melanggar hukum di Labuhanbatu Utara.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Redaksi: Mediabahri.com