
Mediabahri.com | Binjai – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, membuat gebrakan nyata dalam perlindungan pekerja rentan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin (10/11) di ruang kerjanya.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk petani, tukang becak, pedagang, bilal mayit, penggali kubur, serta Taruna Siaga Bencana (Tagana). Total 5.000 pekerja rentan di Kota Binjai kini resmi masuk program perlindungan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dalam sambutannya, Wali Kota Amir Hamzah menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata komitmen Pemkot Binjai terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal. “Kami ingin para pekerja rentan bekerja dengan tenang, terlindungi dari risiko, dan menikmati hak sosial yang selama ini kurang diperhatikan,” tegas Amir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, menambahkan, program ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan sosial. “Dukungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Melalui program ini, pekerja rentan tak lagi bekerja dalam ketidakpastian dan risiko tinggi tanpa perlindungan,” ujar Hamdani.
MoU ini diharapkan menjadi landasan kolaborasi jangka panjang antara Pemkot Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan, mendorong masyarakat lebih produktif, aman, dan sejahtera.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
