Mediabahri.com | Tapanuli Tengah — Banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga pada 24–25 November 2025 menimbulkan kerusakan luar biasa. Ribuan keluarga terdampak, enam korban jiwa tercatat, dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 1,575 triliun. Banyak desa terendam, rumah hanyut, jalan putus, dan fasilitas umum lumpuh total.
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kecamatan yang terdampak paling parah antara lain Kolang, Sarudik, Pandan, Lumut, Tukka, Barus, dan Sitahuis. Luapan sungai, longsor, dan banjir menyebabkan warga kehilangan rumah dan harta benda.
“Ini bukan bencana biasa. Ribuan keluarga kini kehilangan tempat tinggal dan harus bertahan dalam kondisi memprihatinkan. Respons pemerintah belum terlihat sigap,” kata relawan yang berada di lokasi kepada Mediabahri.com.
Rincian Dampak Bencana Per Wilayah
✓ Kolang: 1.361 keluarga terdampak, kerugian Rp 400 Miliar
✓ Sarudik: 438 keluarga terdampak, kerugian Rp 170 Miliar
✓ Pandan (Tapteng): 350 keluarga, kerugian Rp 130 Miliar
✓ Lumut: 378 keluarga, kerugian Rp 140 Miliar
✓ Barus: 365 keluarga, kerugian Rp 135 Miliar
✓ Tukka: 310 keluarga, kerugian Rp 120 Miliar
✓ Sibolga Selatan: 400 keluarga, 2 korban jiwa, kerugian Rp 200 Miliar
✓ Pandan (Kota Sibolga): 450 keluarga, kerugian Rp 230 Miliar
✓ Sitahuis, Desa Mardame: 500 keluarga, 4 korban jiwa, kerugian Rp 250 Miliar
Total terdampak: 4.552 keluarga, 6 korban jiwa, kerugian Rp 1,575 triliun.
Wilayah Terparah dan Titik Longsor
Banjir melanda hampir seluruh kecamatan di Tapanuli Tengah: Badiri, Pinangsori, Lumut, Sarudik, Tukka, Pandan, Tapian Nauli, dan Kolang. Longsor menimbun rumah di Sitahuis, Lumut, dan Sibolga Selatan. Jalan penghubung antar desa terputus total, mempersulit evakuasi dan distribusi bantuan.
“Longsor dan banjir ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal koordinasi dan kesiapsiagaan pemerintah yang buruk. Ribuan warga terjebak tanpa bantuan cepat,” ujar Asas Hutabarat, tokoh masyarakat Sumatera Utara, kepada Mediabahri.com.
Desakan Tegas dari Tokoh Masyarakat
Irwansyah, Ketua DPP FKSMSU:
“Pemprov Sumut harus menetapkan status darurat bencana besar. Ribuan warga kehilangan rumah dan fasilitas umum rusak. Jangan hanya memberi pernyataan, tetapi lakukan tindakan nyata!”
Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., Praktisi Hukum Sumut:
“Jika ditemukan kelalaian pemerintah dalam mitigasi atau respons lambat, hal ini bisa menjadi masalah hukum serius. Pemerintah wajib melindungi warga sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.”
Mediabahri.com Tegaskan: Warga Butuh Aksi, Bukan Retorika.
- Masyarakat terdampak meminta pemerintah:
- Evakuasi menyeluruh di titik rawan longsor
- Droping logistik harian ke pengungsian
- Alat berat untuk membuka akses jalan yang tertimbun longsor
- Status darurat bencana
- Transparansi anggaran kebencanaan
- Perbaikan tanggul dan normalisasi sungai
“Ini waktunya bekerja cepat. Warga sudah kehilangan banyak hal dan butuh pertolongan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Irwansyah.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus