Siap Antar Pesanan Narkoba, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi: Polres Binjai Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi di Tengah Malam

Zulkarnaen_idrus
0

BINJAI — Mediabahri.com | Perang melawan narkoba di Kota Binjai kembali menunjukkan taringnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga pemuda yang nekat menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi. Ketiganya—R (20), MAS (20), dan MWH (25)—dibekuk dalam operasi dinihari di dua lokasi berbeda, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) saat petugas menerima informasi intelijen bahwa ada kurir siap mengantarkan pesanan narkoba ke wilayah Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.

Tanpa menunggu waktu lama, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H. bersama timnya untuk menelusuri sumber informasi tersebut.


Benar saja, ketika menyisir kawasan Jalan P. Diponegoro, petugas menemukan seorang pemuda duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pelaku langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran di tengah sepi malam pun tak terelakkan—hingga akhirnya, pelarian R (20) warga Desa Belangkahan, Kabupaten Langkat itu kandas di tangan petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 7 butir ekstasi (2,76 gram) yang disembunyikan dalam plastik klip, satu unit HP Realme, dan sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.

Di hadapan petugas, R tak bisa mengelak. Ia mengaku barang haram itu akan dikirim kepada pemesan, dan sumbernya diperoleh dari dua rekannya, MAS (20) dan MWH (25).

Tak mau kehilangan momentum, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 15 menit kemudian, dua nama tersebut berhasil diamankan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Dari tangan keduanya, polisi kembali menemukan 2 butir ekstasi (0,79 gram), dua unit HP, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

Kedua pelaku kemudian diinterogasi. MAS diketahui berdomisili di Jalan Alkafah IV, Medan Denai, sementara MWH merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.

Kini ketiganya telah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Binjai.


> “Kami tidak akan kompromi dengan pelaku peredaran narkoba sekecil apa pun. Ini bagian dari komitmen Polres Binjai untuk membersihkan kota ini dari jaringan pengedar yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi lanjutan.

> “Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Tidak ada tempat bagi bandar dan kurir narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya tegas.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!