RSU Ratu Mas Diduga Langgar Hukum dan Perizinan, Gerakan 08 Desak Bayar Upah Tukang Bangunan

Redaksi Media Bahri
0
Aksi tuntun titip kebijakan pemerintah terkait pelanggaran oleh RSU. Ratu Mas Binjai
Mediabahri.com | Binjai – Puluhan massa dari Gerakan 08 kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan RSU Ratu Mas, yang hingga kini menolak membayar upah tukang bangunan yang mengerjakan renovasi rumah sakit lebih dari setahun lalu. Aksi digelar di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai, Senin (23/9/2025), dan berlanjut ke Kantor Wali Kota Binjai pada Selasa (30/9/2025).

Koordinator aksi, Pangeran Siregar, menegaskan bahwa tindakan RSU Ratu Mas jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tidak membayar upah pekerja adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi bentuk penindasan terhadap pekerja kecil,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan RSU Ratu Mas, termasuk izin operasional dan izin pembangunan. Pangeran menegaskan, “Rumah sakit tidak hanya menelantarkan hak tukang bangunan, tapi juga beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan yang sah, sehingga patut mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.”

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kota Binjai, Drs. Hamdani Hasibuan, ketika dimintai keterangan mengatakan, “Pada saat itu sudah kita terima langsung, namun hingga saat ini (2/10) laporannya belum kami terima.”

Namun, Pangeran membantah pernyataan Kadis, “Seharusnya tidak perlu lagi dibuat laporan karena sudah ada aksi dan bukti nyata di lapangan,” ujarnya.

Pihak RSU Ratu Mas, dr. Renata Sp.OG, ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons, dan saat dihubungi via telepon menyangkal aksi yang dilakukan sebagai berita bohong (2/10).

Para pengamat hukum menekankan bahwa RSU Ratu Mas berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, serta denda dan tuntutan pidana bagi pimpinan rumah sakit yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah. Ketidaklengkapan perizinan membuat rumah sakit semakin rentan terhadap tindakan hukum, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional.

Gerakan 08 menegaskan, mereka akan mengawal kasus ini hingga hak tukang bangunan dibayarkan penuh, dan meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja dan ketertiban perizinan di Kota Binjai.

Reporter: ZoelIdrus
Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!