
Mediabahri.com – JAKARTA | Akhirnya perjuangan panjang itu membuahkan hasil. Seperti pepatah Minangkabau, “Bia kaning baluluak asa tanduak kamakan” (biar kening berlumpur asal tanduk menusuk tajam), ungkapan itu menjadi gambaran perjuangan keras yang kini berbuah manis bagi masyarakat penambang di Sumatera Barat.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, pertemuan penting antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, menghasilkan keputusan besar: penetapan Sumatera Barat sebagai wilayah percontohan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut keterangan Fahmi Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Pemprov Sumbar telah mengajukan penetapan WPR sejak September 2025 lalu. “Alhamdulillah, pada bulan Oktober ini, penetapan keputusan akan dilakukan. Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi percontohan bersama Gorontalo dan Sulawesi Utara,” ujar Fahmi melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan, perjuangan FRIC bersama Kementerian ESDM bertujuan untuk melegalkan aktivitas pertambangan emas rakyat (PETI) yang selama ini berstatus ilegal di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
> “Kami berjuang agar masyarakat penambang memiliki legalitas yang jelas. Banyak yang meragukan eksistensi tim kami, tapi hari ini bukti nyata terlihat di depan mata. PETI alias tambang ilegal kini bisa dilegalkan melalui skema WPR,” tegas Fahmi Hendri.
Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi yang mendapat prioritas percepatan penyusunan dokumen pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM. Dari 17 provinsi yang mengajukan usulan, hanya tiga yang dipilih untuk tahap awal, yakni Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat meliputi:
1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota
Usulan tersebut disampaikan oleh bupati dan wali kota masing-masing daerah, lalu diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah penetapan WPR dilakukan, masyarakat yang selama ini menambang secara ilegal akan bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Inilah solusi yang kita harapkan untuk mengatasi maraknya tambang ilegal, khususnya tambang emas,” tutup Fahmi Hendri.
Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus
Sumber: Mediabahri.com
