
Mediabahri.com | Deli Serdang – Aktivitas pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memicu keresahan warga. Pabrik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini berada hanya beberapa meter dari permukiman warga, dan diduga menjadi sumber polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat, Sabtu (11/10/2025).
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung mengecam keras perusahaan tersebut.
> “Pemilik pabrik ini tidak peduli keselamatan warga. Dugaan ‘deking’ membuat mereka bebas beroperasi tanpa sanksi. Kami akan laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang agar ada tindakan tegas,” tegas Zulfahri.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat dijerat sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.
Jika pencemaran menyebabkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU lingkungan hidup, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Masyarakat setempat mendesak aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak. Kelalaian menegakkan hukum bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam hak hidup sehat warga negara, sebagaimana dijamin UUD 1945.
Reporter: Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
