
Warga menilai Imran justru semakin bersikap arogan bak “raja kecil” di desa. Tidak hanya itu, Imran juga membuat gaduh dengan mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur secara sepihak tanpa musyawarah. Belum cukup, ia mencopot Sekretaris Desa Khairunnisa dan menunjuk adik kandungnya, Abdul Rahmad, sebagai pengganti tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, bahkan telah mengeluarkan Surat Nomor 400.1022-346/TP/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 agar Imran mengembalikan jabatan Sekdes kepada Khairunnisa. Namun surat tersebut tak digubris.
“Memang Kades Imran ini sudah sangat merepotkan saya sebagai Ketua BPD. Dia yang berulah, saya yang dikejar-kejar warga, seolah saya ikut kongkalikong. Padahal semua keputusan dia ambil sepihak,” tegas Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, Rabu (01/10/2025) usai rapat bersama Kadis PMD di Stabat.
Dalam rapat bersama Pemkab Langkat, Inspektorat, Sekda, Bagian Hukum, serta Dinas PMD, disebutkan bahwa pemberhentian Kades Imran masih menunggu petikan putusan PN Tipikor Medan. Namun sikap pasif itu dinilai masyarakat sebagai kelalaian hukum.
“Kami masyarakat awam tidak paham hukum. Tapi yang kami tau, sejak berstatus tersangka sampai divonis 10 tahun penjara sesuai putusan PN Medan Nomor 139/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Imran tidak pernah ditahan,” kata Wanda, warga Tapak Kuda.
Pengamat hukum, Harianto Ginting SH MH, menilai kondisi ini memperlihatkan adanya celah hukum yang dimanfaatkan Imran. “Meski kasasi ke MA masih berjalan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum tetap mengeksekusi putusan dengan melakukan penahanan. Tidak ditahannya Imran memberi kesan ia kebal hukum dan seolah bisa mengatur jaksa,” ujarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Tapak Kuda menegaskan bahwa kelalaian Kejaksaan menahan Imran telah memicu arogansi sang kades. “Dia seenaknya mengganti Sekdes dan pengurus Koptan demi melanggengkan kekuasaan. Kami resah, karena ini jelas melanggar hukum,” tegas mereka.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera menahan Imran serta meminta Bupati Langkat mencopotnya dari jabatan. “Jika tuntutan kami tak dipenuhi, kami siap menurunkan massa untuk demo di PN Tipikor Medan, Kejati Sumut, hingga Kejari Langkat,” ancam warga.
Reporter: Rudi Hartono
