Dua Penyidik Wilayatul Hisbah Langsa Dicopot, Wali Kota Jefri Santana Tegas Usai Pelaku Jinayah Kabur

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com – Aceh | Langsa diguncang kabar mengejutkan. Dua oknum penyidik Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa berinisial A dan I resmi dicopot dari jabatannya, usai diduga melakukan tindakan fatal yang berujung pada kaburnya seorang pelaku jinayah. Tindakan tegas ini langsung diambil oleh Wali Kota Langsa, Jefri Santana S. Putra, dan menuai pujian publik atas ketegasannya dalam menjaga marwah penegakan syariat di daerah itu.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang kepala dusun (Kadus) di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, berinisial A alias Anggun, yang tertangkap basah oleh warga saat diduga berbuat mesum dengan seorang janda berinisial R pada Kamis malam (9/10/2025). Namun, alih-alih diproses sesuai ketentuan Qanun Jinayat, pelaku justru dilepaskan oleh dua oknum penyidik WH tersebut tanpa prosedur resmi.

Ironisnya, tindakan kedua penyidik itu disebut berlandaskan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), namun diduga menyimpang dari penerapan hukum yang semestinya. Pasalnya, qanun tersebut umumnya diberlakukan bagi pasangan muda-mudi yang belum menikah, bukan untuk individu yang telah berkeluarga seperti pelaku kasus ini.

Keterangan dari warga setempat menyebutkan, kedua pelaku jinayah itu sempat mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri, meski belum sah secara hukum maupun agama. Namun bukti tersebut seolah diabaikan oleh penyidik WH yang menangani kasus. Akibat keputusan mereka, pelaku utama berhasil melarikan diri dari proses hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu penyidik WH berinisial A mengakui bahwa dirinya memang telah dicopot dari jabatan.

"Benar, saya sudah tidak lagi penyidik,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025) pukul 17.36 WIB.


Sementara itu, sumber internal Pemko Langsa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dua orang penyidik WH dicopot sekaligus.

"Bukan hanya satu, tapi dua orang. Karena malam kejadian itu keduanya terlibat langsung dalam keputusan melepaskan pelaku dari kantor WH. Jadi, Pak Wali langsung ambil tindakan tegas,” ungkap sumber tersebut kepada Mediabahri.com, Selasa (14/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Langkah cepat dan tegas dari Wali Kota Langsa Jefri Santana S. Putra dianggap sebagai peringatan keras terhadap aparat penegak syariat yang bermain-main dengan hukum. Publik menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata bahwa Pemko Langsa tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam.

Ke depan, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Pemko Langsa untuk memastikan agar proses hukum terhadap pelaku jinayah yang sempat kabur tetap dilanjutkan, serta mendorong reformasi internal di tubuh Wilayatul Hisbah agar penegakan syariat berjalan bersih dan berwibawa.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!