
Mediabahri.com | Langkat – Kegiatan pertambangan Galian C diduga ilegal milik Nst Sembiring di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, terus beroperasi tanpa hambatan, meski jelas merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Aktivitas ini diduga nekat karena mendapat perlindungan dari oknum aparat berinisial Jam.
Pantauan media ini, setiap hari puluhan dump truk mengangkut material dari lokasi tambang ilegal tersebut. Beberapa alat berat jenis excavator terlihat bekerja agresif mengeruk dasar aliran Sungai Wampu, yang berdampak pada abrasi tebing sungai dan pelebaran aliran air. Akibatnya, usaha warga setempat yang menggantungkan hidup dari jasa penyebrangan (getek) ikut terganggu.
“Dinding sungai terus longsor. Getek di sini kesulitan beroperasi, pengendara sering terpeleset karena batu dan pasir yang terseret kerukan alat berat,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).

Lokasi tambang ilegal ini berada di koordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT, dan dari overlay Geoportal ESDM, terbukti tidak ada izin resmi pertambangan di sana. Selain itu, bahan bakar untuk operasional excavator diduga menggunakan solar subsidi, yang seharusnya hanya untuk keperluan industri, menambah dugaan pelanggaran hukum.
Tak hanya merugikan lingkungan, aktivitas Nst Sembiring juga menimbulkan kerugian finansial warga. Seorang pengusaha asal Tanjung Morawa, pada 15 Agustus 2025 lalu, dirugikan ratusan juta rupiah setelah lokasi tambang ilegal yang dikontrakkan kepadanya disegel Ditreskrimsus Polda Sumut. Asetnya yang bernilai miliaran rupiah disebut-sebut masih ‘disandera’ oleh Nst Sembiring di lokasi tersebut.
Informasi warga juga menyebutkan, oknum aparat berinisial Jam sering berdiam di lokasi untuk melindungi tambang ilegal itu, bahkan menghadang pihak-pihak yang dianggap mengancam bisnis Nst Sembiring, termasuk awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Nst Sembiring belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 085262121*** belum dibalas. Sementara Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Sandrika belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Galian C ilegal Nst Sembiring di Sirapit ini kini menjadi perhatian serius: merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, merugikan finansial masyarakat, dan diduga kuat berada di bawah perlindungan oknum aparat.
Reporter: Rudi Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus
