
Aceh Timur – Mediabahri.com | Sejumlah wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Timur untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Para orang tua murid menilai, sejak tahun 2020 hingga 2025, banyak siswa penerima manfaat tidak pernah menerima dana PIP. Namun, nama mereka justru tercatat seolah-olah sudah menerima bantuan dengan bukti tanda tangan yang diragukan keasliannya.
“Kalau tidak transparan, kami wali murid siap menempuh langkah hukum lain. Seharusnya dana ini disalurkan utuh untuk anak-anak kami, bukan dipotong atau diselewengkan,” ujar beberapa wali murid kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dugaan Rekayasa Administrasi
Berdasarkan informasi, penyidik Tipikor Polres Aceh Timur telah memeriksa tiga orang, yakni Kepala MIN 12 berinisial RH, Bendahara sekolah berinisial Nas, serta seorang staf. Sementara operator sekolah disebut belum bisa hadir karena sakit.
Wali murid menduga adanya rekayasa administrasi, mengingat sejumlah orang tua tidak pernah menerima bantuan tahun 2024–2025, tetapi tercatat sudah menerima. Hal ini menimbulkan kemarahan karena menyangkut hak siswa dari keluarga kurang mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Untuk tahun 2024, saya tidak pernah menerima sepeser pun. Tetapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya. Itu jelas tidak benar,” tegas salah satu wali murid.
LBH Iskandar Muda Turun Tangan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH., CPM, menyatakan pihaknya menerima laporan dari wali murid terkait dugaan korupsi dana PIP tersebut.
“Kami akan kawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Saat ini sudah ada tiga orang yang diperiksa, seharusnya empat, namun satu berhalangan karena sakit,” ungkap Nazar.
Kepala Sekolah Membantah
Di sisi lain, Kepala MIN 12 Lueng Sa, Rasyiah, saat dihubungi wartawan pada 21 Agustus 2025 menegaskan seluruh dana PIP telah disalurkan sesuai aturan. Menurutnya, pada tahun 2024 ada 155 siswa penerima, sedangkan tahun 2025 sebanyak 139 siswa.
“Dana sudah disalurkan semuanya. Setiap siswa kelas VI menerima Rp225 ribu, sedangkan kelas II Rp450 ribu. Semua ada bukti pencairannya,” kata Rasyiah melalui sambungan telepon.
Desakan Alumni
Alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., juga mendesak aparat hukum mempercepat pengusutan kasus ini. Ia menegaskan dugaan pemalsuan tanda tangan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi masuk ranah pidana.
“Ini uang negara untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan dana pendidikan. Jika ada yang terlibat, harus diseret ke pengadilan,” tegas Muthallib yang juga akademisi Unsam.
Pencairan Melalui Prosedur BSI
Sebagai catatan, pencairan dana PIP sejak 2022 hingga 2025 dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan prosedur ketat: siswa atau wali harus membawa buku tabungan SimPel, KTP, dan KK. Jika diwakilkan, wajib ada surat kuasa resmi beserta identitas penerima kuasa.
Dugaan adanya pencairan tanpa sepengetahuan wali murid memperkuat indikasi adanya penyimpangan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak anak bangsa di pedalaman. Kami alumni siap mengawal agar kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tutup Muthallib. (Jihandak Belang/Team YARA Langsa)
Redaksi: Mediabahri.com