Jakarta – Mediabahri.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi pada Senin, 15 September 2025. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun 2019 hingga 2022.
Adapun enam saksi yang diperiksa, yaitu:
YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI
DAS, Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024
EM, ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi
LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi
RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021
Menurut keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas sejak 2019 tersebut ditujukan untuk mempercepat transformasi sistem pendidikan berbasis teknologi. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Hingga kini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tersebut.
Redaksi: Mediabahri.com