
Dugaan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas, peraturan kepegawaian BUMD, dan prinsip good corporate governance. Dalam regulasi tegas disebutkan, pegawai BUMD maupun BUMN dilarang keras memiliki dua kepentingan atau benturan kepentingan yang berpotensi merugikan perusahaan dan masyarakat.
Jika terbukti, sanksi berat menanti. Mulai dari teguran keras, pemotongan hak-hak finansial, mutasi jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat. Bahkan, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara atau dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka ancaman hukuman penjara sesuai UU Tipikor juga bisa dijatuhkan.
Kuat dugaan, proyek pipa air minum ini tidak hanya melanggar prosedur teknis dan juknis, tetapi juga menjadi sarana penghamburan uang negara untuk memperkaya sekelompok orang. Fakta di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan dalam pengerjaan pipa, yang ironisnya, tidak mendapat pengawasan ketat dari Dinas PU PR Kota Binjai. Publik menilai, instansi ini justru terkesan tutup mata terhadap penyimpangan yang nyata-nyata terjadi.

“Tidak boleh ada kompromi. Jika benar terbukti ada pegawai BUMD yang bermain dua kaki, maka tindakan hukum harus dijalankan. Negara jangan sampai dirugikan karena permainan segelintir oknum,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Binjai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi BUMD PAM Tirta Sari maupun Dinas PU PR Kota Binjai masih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti sebagai isu di permukaan. (Redaksi).