Skandal Proyek Pipa Air Minum: Pegawai BUMD PAM Tirta Sari Diduga Langgar UU, Proyek Jadi Ladang Penghamburan Uang Negara

Redaksi Media Bahri
0
Penanaman pipa tidak sesuai juknis
Binjai – Mediabahri.com | Skandal mencuat dari tubuh BUMD PAM Tirta Sari Binjai. Salah seorang pegawai berinisial FA diduga melakukan benturan kepentingan dalam proyek penanaman pipa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kecamatan Binjai Timur dan Binjai Utara. FA disebut merangkap kepentingan pribadi sekaligus kepentingan subcontractor PT. Jorgeva, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dugaan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas, peraturan kepegawaian BUMD, dan prinsip good corporate governance. Dalam regulasi tegas disebutkan, pegawai BUMD maupun BUMN dilarang keras memiliki dua kepentingan atau benturan kepentingan yang berpotensi merugikan perusahaan dan masyarakat.

Jika terbukti, sanksi berat menanti. Mulai dari teguran keras, pemotongan hak-hak finansial, mutasi jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat. Bahkan, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara atau dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka ancaman hukuman penjara sesuai UU Tipikor juga bisa dijatuhkan.

Kuat dugaan, proyek pipa air minum ini tidak hanya melanggar prosedur teknis dan juknis, tetapi juga menjadi sarana penghamburan uang negara untuk memperkaya sekelompok orang. Fakta di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan dalam pengerjaan pipa, yang ironisnya, tidak mendapat pengawasan ketat dari Dinas PU PR Kota Binjai. Publik menilai, instansi ini justru terkesan tutup mata terhadap penyimpangan yang nyata-nyata terjadi.
Penyambungan pipa tidak sesuai juknis
Situasi ini memunculkan desakan keras dari masyarakat agar aparatur pengawas dan penegak hukum—mulai dari Inspektorat Kota Binjai, Kejaksaan Negeri, BPKP, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Tidak boleh ada kompromi. Jika benar terbukti ada pegawai BUMD yang bermain dua kaki, maka tindakan hukum harus dijalankan. Negara jangan sampai dirugikan karena permainan segelintir oknum,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Binjai.
Penanaman pipa dilakukan tanpa penerangan yang cukup
Sementara itu, Joko Basuki selaku Bawas BUMD PAM Tirta Sari menegaskan pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas. “Kami akan mengikuti prosedur hukum dan peraturan BUMD. Jika FA terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi BUMD PAM Tirta Sari maupun Dinas PU PR Kota Binjai masih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti sebagai isu di permukaan. (Redaksi).
 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!