
Alih-alih terbuka, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai justru memilih bungkam. Awak media yang mencoba mengonfirmasi melalui Kabid Cipta Karya tidak mendapat jawaban jelas, mempertebal dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proyek vital air bersih tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH, angkat bicara keras terkait persoalan ini.
> “Kalau pengerjaan sudah jelas tidak sesuai juknis dan spesifikasi, maka galian itu harus dibongkar dan dikerjakan ulang. Jangan dibiarkan, karena ini menyangkut uang negara dan hak rakyat Binjai atas air bersih. Jika dibiarkan, ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Zulfikar.

Tokoh pemuda Binjai, Hendri Sihombing, turut mendukung desakan tersebut.
> “Masyarakat jangan sampai dibohongi dengan proyek asal jadi. Kami mendesak Kejaksaan dan Polres Binjai segera turun tangan. Kalau perlu, KPK ikut mengawasi. Uang Rp 8,1 miliar bukan angka kecil,” ujarnya.
Mediabahri.com mencatat, jika benar terjadi penyimpangan spesifikasi dan volume, kerugian negara dari proyek SPAM Tirtasari bisa mencapai miliaran rupiah.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah berani membongkar proyek yang sarat dugaan kecurangan ini, atau justru membiarkan pipa-pipa air bersih terkubur bersama praktik busuk yang merugikan rakyat?
Redaksi:Mediabahri.com