Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 12 Gram di Wilayah Cibodas

Redaksi Media Bahri
0
Media Bahri.Com -
Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria bernama Jhonson Andrean Simanjuntak alias Jhonson alias Firman Eko ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raden Fatah IV, Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 12,16 gram, satu bungkus plastik bening berisi klip kosong, serta dua unit handphone—Oppo warna merah dan iPhone 7 warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, S.Kom, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan dan saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Rihold.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk asal barang haram tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!