Jakarta, 11 September 2025- Mediabahri.com | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2024.
Yusril menegaskan, secara hukum pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi atau badan hukum.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Yusril.
Menurutnya, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa norma Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sejalan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut diapresiasi.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.
Menyikapi tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat meninjaunya secara bijak.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, menempuh jalur hukum, khususnya pidana, harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya dialog ditempuh.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.
Redaksi: Mediabahri.com