Jakarta, Sabtu.27/9/2025 - mediabahri.com ll Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) *Nomor 5 P/Hum/2025* mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) *Nomor 26 Tahun 2023* tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait *Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023* MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan *Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014*
tentang Kelautan.
“Putusan *MA No.5 P/Hum/2025* sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025).
Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat *Pasal 56 UU No.32/2014*
Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam *Pasal 2 PP No.26/2023*.
“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan *Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023* bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.
Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penutup.
( Rls / Tim / Red )